Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir dan Persyaratannya

Cara daftar BPJS bayi baru lahir? Bayi yang baru lahir  sebagai peserta BPJS hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. oleh karena itu Bayi yang baru saja lahir mempunyai hak untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan dalam keanggotaan. 

Bagaimana Sih Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir?

Bayi yang baru lahir sebagai peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan setidaknya sebelum 28 hari setelah bayi dilahirkan. Bayi yang telat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS akan mengakibatkan bayi tersebut tidak mendapatkan pelayanan jaminan Kesehatan. Selain hal tersebut kemungkinan bayi jika mengalami masalah Kesehatan dan ingin mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan bayi tersebut akan dikenakan denda terlebih dahulu. 

Melalui perkembangan teknologi dan informasi saat ini anda dapat mendaftarkan keanggotaan keluarga anda sebagai peserta BPJS Kesehatan metode online ataupun offline. Jika anda berencana mendaftarkan anggota keluarga dengan waktu yang efisien dan praktis alangkah lebih baiknya anda mendaftarkannya dengan metode online. Sedangkan untuk metode offline anda perlu mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Langkah – Langkah Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Untuk mengetahui secara lebih lanjut bagaimana Langkah-langkah Ketika anda berencana mendaftarkan bayi anda yang baru lahir sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka anda perlu simak ulasan berikut ini. Pada umumnya bayi yang baru lahir memang memiliki hak untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS, namun demikian dalam hal ini keluarga yang bersangkutan perlu menyiapkan beberapa hal untuk mendaftarkan bayi sebagai anggota BPJS. Berikut Ulasan cara daftar BPJS bayi baru lahir.

  • Terlahir dari seorang ibu Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Jika bayi yang baru lahir merupakan anak dari Ibu yang memiliki kepesertaan Penerima Bantuan Iuran, bayi tersebut dapat diproses untuk didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan yang statusnya langsung aktif. Kategori ini merupakan bayi yang kelahirannya atau keanggotaanya sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah direncanakan sebelumnya. Adapun persyaratannya sebagai berikut;

  • Keluarga dari bayi atau Ibu kandung dari bayinya memiliki Kartu JKN-KIS asli
  • Sudah memiliki surat keterangan lahir dari dokter/bidan/Rumah sakit tempat bayi dilahirkan
  • Kartu Keluarga (KK) Orangtua (Asli dan Fotocopy)
  • Terlahir dari seorang ibu Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bagi bayi yang baru lahir dan merupakan anak pertama hingga ketiga yang telah lahir dari orangtua (Ibu) dari peserta Pekerja Penerima Upah maka bisa mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan setelah bayinya dilahirkan dan keanggotaannya langsung aktif. Pendaftaran kepesertaan bayi ini dilakukan secara kolektif oleh instansi tempat orangtuanya bekerja.

Adapun syarat dan ketentuan cara daftar BPJS bayi baru lahir yang memiliki kriteria ini adalah sebagai berikut;

  • Memiliki Kartu Peserta JKN-KIS Ibu kandung (Asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan di puskesmas/klinik//rumah sakit (Asli dan fotocopy)
  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua (Asli dan Fotocopy)
  • Jika bayi sudah berusia 3 bulan maka bayi wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Terlahir dari Ibu Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)

Bayi yang baru lahir dari Ibu yang merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan diri pada kantor Cabang BPJS sehingga melakukan pendaftaran secara offline dan bayi diwajibkan membayar iuran selambat-lambatnya 28 hari sejak bayi dilahirkan dan memberikan bukti surat keterangan lahir dari dokter/bidan.

Adapun syarat daftar BPJS bayi baru lahir memiliki kriteria yang telah disebutkan adalah sebagai berikut;

  • Memiliki Kartu Peserta JKN-KIS Ibu kandung (Asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan di puskesmas/klinik//rumah sakit (Asli dan fotocopy)
  • Kartu Keluarga (KK) Orangtua (Asli dan Fotocopy)

Cara daftar BPJS bayi baru lahir untuk Auto debet

Jika Peserta BPJS ingin melakukan auto debet maka persyaratannya sebagai berikut;

  • Menyerahkan Fotocopy buku rekening Bank kepala keluarga
  • Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan materai Rp. 10.000
  • Melakukan data bayi paling lambat 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan Nomor Induk Kependudukan.

Demikianlah ulasan bagaimana cara mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai anggota BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan secara Offline pada Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun melalui online melalui aplikasi PANDAWA atau aplikasi lainnya. 

Kunjungi juga

erp cloud

Penjelasan Cloud ERP Keuntungan, Risiko dan Solusi Populer

Cloud ERP adalah sistem perencanaan sumber daya perusahaan berbasis cloud. Ini menawarkan banyak keuntungan bisnis …