warisan
warisan

Pembagian Warisan dalam Islam

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana seharusnya harta peninggalan dibagi secara adil menurut Islam? Pembagian warisan dalam Islam atau yang dikenal dengan ilmu faraidh merupakan salah satu sistem pembagian harta yang telah diatur dengan sangat rinci dalam Al-Qur’an dan Hadits. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pembagian warisan dalam Islam, mulai dari dasar hukum, ahli waris, hingga bagian-bagian yang berhak diterima oleh masing-masing ahli waris.

✔️ Pengertian Warisan dalam Islam (Ilmu Faraidh)

Warisan atau dalam bahasa Arab disebut dengan “mirats” adalah harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia untuk dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan ini disebut dengan ilmu faraidh.

Ilmu faraidh merupakan ilmu yang sangat penting untuk dipelajari karena berkaitan dengan hak-hak ahli waris. Rasulullah SAW bersabda:

“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya ilmu faraidh adalah setengah dari ilmu, yang akan dilupakan, dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni)

✔️ Dasar Hukum Warisan dalam Islam

Pembagian warisan menurut Islam memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

✍️ 1. Al-Qur’an

Allah SWT telah menjelaskan pembagian warisan secara detail dalam Al-Qur’an, terutama dalam:

  • Surah An-Nisa ayat 11:

“Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…”

  • Surah An-Nisa ayat 12:

“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu…”

  • Surah An-Nisa ayat 176:

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak…'”

✍️ 2. Hadits Nabi Muhammad SAW

Selain Al-Qur’an, pembagian warisan dalam Islam juga didasarkan pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

“Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang paling dekat (nasabnya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

✔️ Rukun dan Syarat Warisan dalam Islam

✍️ Rukun Warisan

Terdapat tiga rukun dalam pembagian waris Islam:

  1. Al-Muwarrits (orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan)
  2. Al-Warits (ahli waris yang berhak menerima warisan)
  3. Al-Mauruts (harta warisan yang akan dibagikan)

✍️ Syarat Warisan

Untuk terjadinya pembagian harta warisan, harus terpenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Meninggalnya pewaris, baik secara hakiki (benar-benar meninggal), hukmi (dianggap meninggal berdasarkan putusan hakim), atau taqdiri (diduga kuat telah meninggal).
  2. Hidupnya ahli waris pada saat pewaris meninggal.
  3. Tidak adanya penghalang untuk menerima warisan.

✔️ Penghalang Menerima Warisan (Mawani’ul Irts)

Beberapa hal yang dapat menghalangi seseorang menerima warisan adalah:

  1. Pembunuhan – Seseorang yang membunuh pewaris tidak berhak menerima warisan.

    “Pembunuh tidak mewarisi apa pun.” (HR. Tirmidzi)

  2. Perbedaan agama – Muslim tidak mewarisi dari non-Muslim, dan sebaliknya.

    “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  3. Perbudakan – Seorang budak tidak dapat mewarisi dan diwarisi.
  4. Li’an – Anak yang dilahirkan akibat li’an (sumpah suami yang menuduh istrinya berzina) tidak dapat mewarisi dari ayah yang meli’annya.

✔️ Ahli Waris dan Bagiannya dalam Islam

Berikut adalah daftar lengkap ahli waris dan bagian yang mereka terima dalam sistem pembagian warisan Islam:

✍️ 1. Suami

  • Setengah (1/2) dari harta warisan jika tidak ada keturunan yang mewarisi
  • Seperempat (1/4) dari harta warisan jika ada keturunan yang mewarisi

✍️ 2. Istri

  • Seperempat (1/4) dari harta warisan jika tidak ada keturunan yang mewarisi
  • Seperdelapan (1/8) dari harta warisan jika ada keturunan yang mewarisi

✍️ 3. Ayah

  • Seperenam (1/6) dari harta warisan jika ada keturunan yang mewarisi
  • Seperenam (1/6) dan ashobah (sisa) jika ada keturunan perempuan yang mewarisi
  • Ashobah (menerima seluruh sisa harta setelah bagian tetap dibagikan) jika tidak ada keturunan yang mewarisi

✍️ 4. Ibu

  • Sepertiga (1/3) dari harta warisan jika tidak ada keturunan yang mewarisi
  • Seperenam (1/6) dari harta warisan jika ada keturunan yang mewarisi
  • Sepertiga sisa jika tidak ada keturunan yang mewarisi dan bersamanya ada ayah, suami, atau istri

✍️ 5. Anak Perempuan

  • Setengah (1/2) dari harta warisan jika hanya satu orang
  • Dua pertiga (2/3) dari harta warisan jika dua orang atau lebih
  • Ashobah jika bersama dengan anak laki-laki (dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan)

✍️ 6. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki

  • Setengah (1/2) dari harta warisan jika sendirian
  • Dua pertiga (2/3) dari harta warisan jika dua orang atau lebih
  • Seperenam (1/6) jika bersamanya satu anak perempuan
  • Ashobah jika bersamanya cucu laki-laki dari anak laki-laki

✍️ 7. Saudara Perempuan Sekandung

  • Setengah (1/2) dari harta warisan jika sendirian dan tidak ada anak laki-laki atau ayah
  • Dua pertiga (2/3) dari harta warisan jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau ayah
  • Ashobah jika bersamanya cucu laki-laki dari anak laki-laki atau jika bersamanya anak atau cucu perempuan dari anak laki-laki

✍️ 8. Saudara Perempuan Seayah

  • Setengah (1/2) dari harta warisan jika sendirian dan tidak ada anak laki-laki, ayah, atau saudara perempuan sekandung
  • Dua pertiga (2/3) dari harta warisan jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, ayah, atau saudara perempuan sekandung
  • Seperenam (1/6) jika bersamanya satu saudara perempuan sekandung
  • Ashobah jika bersamanya saudara laki-laki seayah

✍️ 9. Saudara Perempuan Seibu

  • Seperenam (1/6) dari harta warisan jika sendirian serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah
  • Sepertiga (1/3) dari harta warisan jika dua orang atau lebih serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah

✍️ 10. Saudara Laki-laki Seibu

  • Seperenam (1/6) dari harta warisan jika sendirian serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah
  • Sepertiga (1/3) dari harta warisan jika dua orang atau lebih serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah

✍️ 11. Kakek

  • Seperenam (1/6) dari harta warisan jika ada keturunan yang mewarisi dan tidak ada ayah
  • Seperenam (1/6) dan ashobah jika ada keturunan perempuan yang mewarisi dan tidak ada ayah
  • Ashobah jika tidak ada keturunan yang mewarisi dan ayah

✍️ 12. Nenek

  • Seperenam (1/6) dari harta warisan jika tidak ada bersamanya ibu

✔️ Contoh Perhitungan Pembagian Warisan dalam Islam

Untuk lebih memahami cara pembagian warisan dalam Islam, berikut adalah beberapa contoh kasus:

✍️ Kasus 1: Seseorang meninggal dengan meninggalkan istri, ayah, ibu, dan dua anak laki-laki

Perhitungan:

  • Istri mendapat 1/8 karena ada keturunan
  • Ayah mendapat 1/6 karena ada keturunan
  • Ibu mendapat 1/6 karena ada keturunan
  • Dua anak laki-laki mendapat sisa (ashobah) dengan pembagian sama rata

✍️ Kasus 2: Seseorang meninggal dengan meninggalkan suami, ibu, dan saudara perempuan sekandung

Perhitungan:

  • Suami mendapat 1/2 karena tidak ada keturunan
  • Ibu mendapat 1/3 karena tidak ada keturunan
  • Saudara perempuan sekandung mendapat sisa (ashobah)

✔️ Hikmah Pembagian Warisan dalam Islam

Sistem pembagian warisan dalam Islam memiliki banyak hikmah, di antaranya:

  1. Keadilan – Pembagian warisan dalam Islam sangat memperhatikan asas keadilan sesuai dengan tanggung jawab dan kebutuhan masing-masing ahli waris.
  2. Pemerataan kekayaan – Sistem waris Islam mencegah penumpukan kekayaan pada satu pihak saja.
  3. Menghindari konflik – Dengan aturan yang jelas, pembagian warisan dapat mencegah perselisihan antarahli waris.
  4. Perlindungan ekonomi – Sistem waris menjamin kelangsungan ekonomi keluarga setelah ditinggal oleh pencari nafkah.

✔️ Pentingnya Memahami Hukum Waris Islam

Memahami hukum waris Islam sangat penting bagi setiap muslim karena:

  1. Merupakan ketentuan Allah SWT yang telah ditentukan dengan jelas dalam Al-Qur’an.
  2. Mencegah perselisihan di antara anggota keluarga setelah seseorang meninggal.
  3. Memastikan harta warisan dibagikan secara adil sesuai dengan syariat Islam.
  4. Menghindari kesalahan dalam pembagian yang dapat mengakibatkan konsumsi harta yang tidak halal.

✔️ Kesimpulan

Pembagian warisan dalam Islam telah diatur sedemikian rupa oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Sistem ini menjamin keadilan bagi semua pihak yang berhak menerima warisan dengan mempertimbangkan tanggung jawab dan kebutuhan masing-masing ahli waris.

Untuk memastikan harta warisan dibagikan dengan benar, penting bagi setiap muslim untuk memahami ilmu faraidh atau minimal berkonsultasi dengan ahli dalam bidang ini ketika hendak membagi warisan.

Dengan menerapkan sistem pembagian warisan menurut Islam, kita telah menjalankan salah satu syariat Islam dan mendapatkan keberkahan dalam harta yang kita terima sebagai warisan.

✔️ Pertanyaan Umum Seputar Warisan dalam Islam

✍️ 1. Apakah wasiat didahulukan sebelum pembagian warisan?

Ya, sebelum pembagian warisan, ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu secara berurutan:

  • Biaya pengurusan jenazah
  • Pelunasan hutang
  • Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari total harta)
  • Pembagian warisan kepada ahli waris

✍️ 2. Apakah non-Muslim bisa menerima warisan dari Muslim?

Tidak, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

✍️ 3. Bolehkah melakukan pembagian warisan tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam?

Tidak boleh. Pembagian warisan harus sesuai dengan ketentuan yang telah Allah tetapkan. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 13-14:

“Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”

✍️ 4. Apakah harta bersama suami istri juga termasuk dalam pembagian warisan?

Dalam konteks hukum Indonesia, harta bersama (gono-gini) perlu dibagi dua terlebih dahulu. Setengah bagian milik pasangan yang masih hidup, dan setengah lainnya adalah harta yang diwariskan oleh almarhum/almarhumah yang dibagikan sesuai dengan ketentuan waris Islam.

Kunjungi juga

Dzikir Pagi Sunnah

Panduan Lengkap Dzikir Pagi Sesuai Sunnah

Berikut adalah dzikir pagi lengkap sesuai sunnah Rasulullah ﷺ yang disusun secara sistematis untuk memudahkan …