3 Cara Mengurus Buku Nikah Hilang
3 Cara Mengurus Buku Nikah Hilang

3 Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Persyaratannya

3 Cara Mengurus Buku Nikah hilang Beserta Persyaratannya. Metode Mengurus Buku Nikah Hilang – Buku nikah merupakan sesuatu dokumen berarti buat meyakinkan kalau perkawinan yang Kamu jalani legal secara hukum tata negeri. Perihal tersebut tertuang dalam Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 menimpa Pernikahan.

Lalu, gimana bila dokumen ini lenyap? Kamu tidak butuh panik, simak sebagian runtutan cara mengurus novel nikah hilang berikut ini.

3 Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Persyaratannya

Bila buku nikah lenyap sebab bermacam alibi, Kamu dapat mengurusnya buat memperoleh pengganti. Dikala ini Kemenag( Departemen Agama) sudah berkomitmen buat membagikan akses kemudahan untuk masyarakat buat mengurus buku nikah lenyap maupun rusak secara free. Saat sebelum lebih lanjut mangulas kiat mengurusnya, kenali terlebih dulu apa itu novel nikah.

Apa Itu Buku Nikah?

Buku nikah ialah suatu dokumen berarti yang berisikan tentang status pernikahan Kamu serta pendamping. Dokumen ini diberikan oleh negeri selaku sesuatu fakta kalau perkawinan yang Kamu langsungkan sudah tercatat. Dalam perihal pencatatan pernikahan, seluruhnya sudah diatur dalam Undang- Undang Pernikahan No 1 Tahun 1974 yang muat tentang sistem pencatatan selaku berikut.

WNI( Masyarakat Negeri Indonesia) yang beragama Islam melaksanakan proses pencatatan perkawinannya lewat KUA( Kantor Urusan Agama) Kecamatan

WNI non- muslim melaksanakan pencatatan perkawinan lewat Kantor Catatan Sipil

Perkawinan campur antara WNI serta WNA( Masyarakat Negeri Asing) harus dilaporkan pihak terpaut supaya pernikahannya tercatat secara hukum. Buat ketentuan lebih lengkapnya, tercantum dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 61 tentang Pernikahan Campur serta Pencatatannya.

Pada prakteknya akta pernikahan maupun buku nikah dicetak rangkap 2. Satu buat ditaruh pihak pegawai pencatatan. Satunya lagi hendak disimpian di Panitera Majelis hukum daerah Kantor Pencatatan Pernikahan tersebut dicoba. Di samping itu, kopian akta pernikahan pula diserahkan kepada pendamping suami- istri yang menikah, cocok dengan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Pasal 13.

Dengan mengenali ketentuan pencatatan ini, Kamu pasti hendak lebih gampang menguasai ke mana wajib mengurusnya kala dokumen lenyap ataupun rusak.

1. Cara Membuat Buku Nikah Hilang untuk WNI Non- Muslim

Ini adalah yang pertama dari 3 Cara Mengurus Buku Nikah Hilang.

Sepanjang ini belum terdapat acuan secara formal yang mengendalikan Mengenai pengurusan akta pernikahan ataupun buku nikah yang lenyap. Tetapi, Kamu dapat berupaya mengurusnya dengan menghadiri Kantor Catatan Sipil di mana dokumen tersebut dicatatkan. Nah, selaku bekal pengurusan penerbitan kembali novel nikah, terdapat sebagian berkas serta dokumen yang butuh Kamu persiapkan. Antara lain;

  • Surat Kehilangan oleh pihak kepolisian setempat
  • Fotokopi ataupun kopian akta perkawinan, bila masih ada
  • Dokumen yang menampilkan bertepatan pada pencatatan pernikahan
  • Dokumen yang menampilkan bertepatan pada pemberkatan pernikahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran

Dokumen serta berkas tersebut bisa Kamu lampirkan selaku kelengkapan berkas yang meyakinkan kalau memanglah sudah terjalin perkawinan. Pengurusan wajib dicoba di Kantor Catatan Sipil yang sama dengan awal kali novel nikah tersebut dikeluarkan. Paling tidak proses hendak memakan waktu sampai 7 hari kerja, tanpa terdapatnya bayaran administrasi yang dibebankan sepanjang pengajuan.

2. Cara Membuat Buku Nikah Hilang untuk WNI Muslim

Cara ke dua dari 3 Cara Mengurus Buku Nikah Hilang.

Seluruh peraturan Mengenai pencatatan buku nikah untuk penganut Islam sudah diatur dalam Pasal 35 Permenag No 11 Tahun 2007. Cocok ketentuan yang berlaku, pencatatan pernikahan untuk masyarakat muslim dicoba di KUA. Hingga, KUA tersebutlah yang berhak buat menerbitkan kembali novel nikah yang diklaim rusak maupun lenyap.

Kemudian, gimana bila hendak mengajukan permohonan buat penerbitan novel nikah yang lenyap. rusak? Cara mengurus novel nikah hilang ternyata dapat Kamu konsultasikan kepada PPN ataupun Pegawai Pencatat Nikah. Perihal tersebut terangkum dalam Permenang No 11 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 2 menimpa Pencatatan Nikah. Disebutkan kalau iktikad dari PPN merupakan pihak Kepala Kantur Urusan Agama.

Jadi, buat mengurus buku nikah yang lenyap ini, Kamu harus menghadiri KUA di kecamatan tiap- tiap di mana pernikahan tersebut dilangsungkan. Kamu pula harus membekali diri dengan sebagian berkas serta dokumen yang diperlukan, semacam;

  • Surat kelihangan pihak kepolisian setempat
  • Fotokopi ataupun kopian akta perkawinan, bila masih ada
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto 2 x 3 dengan latar balik biru sebanyak 2 lembar buat tiap- tiap pasangan

Dengan kelengkapan berkas serta dokumen yang Kamu ajukan, hingga proses verifikasi hendak lebih gampang dilaksanakan. Sepanjang proses ini, Kamu tidak dipungut bayaran sama sekali alias free.

3. Dikala Akta Nikah Tidak Bisa Dibuktikan di KUA

Cara terakhir 3 Cara Mengurus Buku Nikah Hilang.

Pembuktian akta nikah di KUA ataupun Kantor Catatan Sipil sangatlah berarti buat dicoba, supaya novel nikah bisa diterbitkan kembali cocok ketentuan yang berlaku. Tetapi dalam sebagian permasalahan, terdapat catatan pernikahan yang tidak bisa ditemui informasinya di pihak catatan sipil. Bila hadapi permasalahan semacam ini, Kamu dapat mengajukan itsbat nikah.

Peraturan menimpa penerapan itsbat nikah sudah diresmikan dalam Pasal 7 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan ini diperkuat dengan terdapatnya Pasal 3 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam yang melaporkan itsbat nikah cuma terbatas pada penyelesaian perceraian, akta nikah lenyap, dan terbesit keraguan legal tidaknya pernikahan tersebut.

  • Pengajuan itsbat nikah dapat dicoba ke Majelis hukum Agama dengan memenuhi sebagian persyaratan, antara lain:
  • Pesan penjelasan dari pihak Desa yang melaporkan jika Kamu sudah berstatus menikah
  • Pesan penjelasan dari KUA setempat yang melaporkan kalau perkawinan Kamu belum tercatat
  • Pesan permohonan buat melakukan itsbat yang diserahkan ke Majelis hukum Agama
  • Fotokopi KTP
  • Bayaran perkara

Bila hakim memutuskan buat menyetujui permohonan Kamu, maksudnya status perkawinan legal serta Kamu berhak menemukan novel nikah terkini.

Ternyata cara mengurus novel nikah hilang ini sangat gampang buat dicoba ya. Sebisa bisa jadi jangan hingga dokumen berarti ini lenyap lagi, ya.

Kunjungi juga

erp cloud

Penjelasan Cloud ERP Keuntungan, Risiko dan Solusi Populer

Cloud ERP adalah sistem perencanaan sumber daya perusahaan berbasis cloud. Ini menawarkan banyak keuntungan bisnis …