Cara Membuat KTP dan KK Elektronik
Cara Membuat KTP dan KK Elektronik

Cara Membuat KTP dan KK Elektronik

Cara Membuat KTP dan KK Elektronik atau e-KTP dan KK Online kini semakin mudah. PerPres (Peraturan Presiden) 2018 Berkenaan dengan prosedur pencatatan pencatatan sipil kependudukan. Sekarang dimungkinkan untuk mempercepat pelayanan internal Adminduk.

Menurut Perpres tersebut, persiapan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, surat pindah tempat tinggal, dan lain-lain. Kini bisa dilakukan langsung di kantor Dukcapil setempat tanpa harus mengirimkan surat pengantar dari RT./RW / Kelurahan.  Subwilayah.

Agar pemerintah dapat mempercepat birokrasi yang sebelumnya sangat lambat dan tahan lama. Saya bekerja di perusahaan swasta, jadi saya perlu izin jika ingin mengurus izin tinggal, seperti KTP ini.

Cara Membuat KTP dan KK Elektronik atau e-KTP

Di bawah peraturan baru, saya merasa senang karena saya tidak perlu meminta izin / cuti lagi ketika
saya menyiapkan izin tinggal baru. Untuk meyakinkan semua pembaca, saya lampirkan bukti artikel yang dipublikasikan di situs web resmi Kementerian Dalam Negeri di sini:, yang dapat Anda baca lebih detail.

Dalam hal itu, syarat apa yang digunakan saat membuat KTP Elektronik? Anda hanya perlu membawa fotoko Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil. Ini adalah kalimat yang saya ambil langsung dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri. Dan pengurusan menjadi lebih cepat yaitu jika antrian tidak penuh bisa berakhir di hari yang sama.

Peraturan Presiden ini berlaku dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Oktober 2018.  Dan jika ternyata kantor Dukcapil setempat masih menggunakan cara lama yang diwajibkan menggunakan surat pengantar, maka Anda berhak menanyakannya kepada pihak terkait. Tentunya dengan cara yang baik, terutama di daerah.

Manfaat Cara Membuat KTP dan KK Elektronik atau e-KTP

Saya akan menjelaskan lebih lanjut tentang ini di bawah ini persiapan ID-El yang benar – benar diperlukan untuk produksi berbagai produk. Pada usia 17 tahun, warga negara Indonesia wajib memberikan bukti kependudukan berupa KTP.  Selain identitas, surat/kartu ini dapat digunakan untuk membuat surat-surat penting lainnya, seperti SIM, SKCK, paspor, dll.

Pengurusan persiapan di area poin 1 ini cukup mudah. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, yang hanya membutuhkan fotokopi kartu keluarga.  Anda kemudian akan diinstruksikan untuk mengisi formulir aplikasi. Potret Diri (Elektronik) tanda tangan elektronik yang disediakan.

Cara membuat KTP hilang

Jika Anda merasa ini adalah kehilangan KTP Anda karena kecelakaan atau kehilangan karena kerusakan atau kebakaran, penggantian juga mudah. Syarat untuk menyiapkan KTP baru adalah Anda harus melampirkan surat kehilangan kepada polisi setempat. Kemudian lampirkan surat kehilangan fotokopi CC untuk print KTP di kantor Dukcapil setempat.

Hal ini juga sering terjadi, seseorang terkadang berpindah dari satu tempat ke tempat lain dalam hidupnya karena suatu alasan. Sehingga, surat keterangan tempat tinggal harus diperbarui agar identitasnya jelas. Adapun PerPres 96 2018 juga dijelaskan bahwa untuk melakukan perubahan surat kependudukan cukup dilakukan di kantor Dukcapil setempat.

Cara membuat KK dan KTP pindah alamat

Jadi membuat KTP baru sepertinya tidak begitu sulit.  Bagaimana prosesnya?

Pertama, Anda perlu mempersiapkan Surat pindah tempat tinggal. Dari alamat rumah Anda di kantor Dukcapil.  Kemudian, setelah menyelesaikan email transfer, Anda terus peduli Surat transfer datang  Di kantor Dukcapil di wilayah alamat baru Anda.

Bawalah syarat dan ketentuan, khususnya Surat Transfer Domisili. Anda bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KK) baru dengan surat pindah rumah.

Adapun alurnya, saat alamat berubah, Kartu Keluarga dicetak terlebih dahulu, kemudian setelah selesai dicetak E-KTP dengan alamat baru. Sebenarnya pengurusan tidak jauh berbeda dengan poin-poin di atas saat ini, hanya ada syarat lain yang harus dilampirkan yaitu surat cerai/cerai.

Dengan demikian, persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut: fotokopi KK surat cerai.  Jika sudah memiliki dua syarat ini, Anda bisa mengurus menyiapkan KTP atau KK baru, baik di satu alamat wilayah maupun di wilayah Dukcapil lainnya. Ini proses mudah.  Semoga Dukcapil Office Manager di daerah Anda sudah menerapkan PerPres 96 2018.

Kesimpulan Cara membuat e-KTP

Jika Anda masih mengajukan permohonan KTP lama, Anda bisa membaca artikel Cara Membuat KTP dan KK Elektronik atau e-KTP berikut ini. Bagaimana mempersiapkan KK KTP. Semoga bacaan ini dapat membantu anda yang membutuhkan Jangan sungkan untuk membagikan artikel ini melalui icon tombol yang telah disediakan di media sosial anda, terima kasih. Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi juga

Jeno NCT

Fakta Menarik Jeno NCT Apa Aja Sih?

Jeno NCT fakta menariknya apa saja. Jeno NCT adalah seorang penyanyi, penari, dan juga rapper Korea …