Cara Cek Status E-KTP Online
Cara Cek Status E-KTP Online

Cara Cek Status E-KTP Online Lebih Cepat

Cara Cek Status E-KTP Online. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah kartu kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah dan didukung oleh sistem informasi yang lebih akurat, aman, dan jelas administrasinya. karena terintegrasi langsung dengan database kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) pusat.

Cara Cek Status E-KTP Online Mudah

Setiap penduduk tidak boleh memiliki lebih dari 1 kartu identitas atau lebih, apalagi banyak rangkapnya. Kalaupun pindah tempat tinggal, bahkan di luar Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pulau, NIK-nya tetap sama dan jumlahnya hanya satu (1).

Sistem ini dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang memiliki lebih dari satu kartu identitas untuk tujuan kejahatan atau kriminal, seperti terorisme dan bersembunyi dari penangkapan polisi karena korupsi.

Integrasi data kependudukan untuk berbagai layanan publik

Pemerintah telah merencanakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lain untuk keperluan lain, seperti: pembuatan kartu SIM, paspor atau identitas lainnya.

Saat ini, sebagian besar penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia karena pemerintah telah mengontrol proses produksi massal e-KTP sejak 2013.

Tapi tahukah Anda bahwa NIK di e-KTP Anda terdaftar atau tidak di database pusat kependudukan?

Kebanyakan orang awam mungkin belum mengetahui dan memahami apakah e-KTP yang mereka miliki itu asli atau palsu.

Dengan kemajuan teknologi yang semakin maju, maka perlu diketahui apakah NIK pada e-KTP Anda sudah tersimpan di database pusat kependudukan atau belum, dengan menggunakan metode cara cek status e-KTP online.

Cara Cek e-KTP dengan cepat dan mudah

Pengecekan status e-KTP online bermanfaat untuk mengetahui benarkah kependudukan seseorang sudah terdaftar di pusat data kependudukan secara nasional.

Cara cek e-KTP sebagai berikut:

  1. Cek NIK di website Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah

Silahkan cek NIK langsung di website resmi https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Caranya: buka situs. Cari menu e-KTP kemudian inputkan NIK yang hendak di cek. (tekan tombol Enter). Jika memang KTP valid, maka pengguna akan mendapatkan tampilan data lengkap seperti halnya yang tampil pada KTP.

Silakan periksa melalui situs web Dukcapil pemerintah daerah.
Misalnya, jika Anda berdomisili di kota Bogor, Anda dapat melakukan pengecekan e-KTP dengan mengunjungi situs Disdukcapil Kota Bogor.

Caranya : Masukkan nomor NIK pada e-KTP pada kolom yang sesuai kemudian tekan Verifikasi. Tunggu sebentar hingga status data diri yang terdaftar di sistem e-KTP terlihat.

  1. Cek NIK melalui Disdukcapil

  • Verifikasi via SMS: kirim SMS. formatnya: Cek#KTP#NIK. Kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri [0815-3636-9999].
  • Cek NIK via WhatsApp: Kirim pesan WA dengan format: nama lengkap via KTP, NIK, kelurahan/kabupaten/bupati/kota. Kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil [0813-2691-2479].
  • Cek NIK melalui media sosial (FB dan Twitter Dukcapil): Cek melalui akun sosial resmi Dukcapil. Akun Facebook resmi Disdukcapil adalah “Halo Dukcapil” dan akun Twitter resmi Disdukcapil adalah “@ccdukcapil”.
  • Caranya: Hubungi melalui obrolan pribadi atau kirim pesan alih-alih pesan.
  • Format#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp# Pengaduan
  • Cek NIK melalui Call Center Halo Dukcapil. Hubungi 1500-537 General Manager Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
  1. Periksa NIK melalui email

Gunakan format:

#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp# Pengaduan. Kirim ke alamat email (callcenter.dukcapil@gmail.com).

  1. Cek NIK menggunakan e-KTP card reader

Cara ini lebih sederhana dan praktis karena tidak menggunakan PC atau komputer. Card reader ini dengan cepat membaca chip yang ada di e-KTP, sehingga memudahkan pengecekan data di e-KTP.
Sayangnya, card reader ini hanya diperuntukan bagi instansi yang terkait. Misalnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi silahkan mengunjungi kantor instansi yang bersangkutan.

Cara ketiga yang sangat praktis karena bisa dilakukan dirumah. Yaitu:

  1. Cek e-KTP dengan aplikasi Cek

KTP. KTP dan NIK Online. Aplikasi tersedia secara gratis di Google Play / App Store.
Kita langsung masukkan NIK setelah download aplikasinya. Dalam hitungan detik, informasi identitas lengkap ditampilkan.

  1. Cek status e-KTP dengan mengirimkan SMS

Misalnya, untuk mengecek status e-KTP, warga Kota Depok cukup mengirimkan SMS dengan format: NIK#NIK kemudian mengirimkannya ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil, yaitu 082111014433.

Selanjutnya Anda akan menerima SMS balasan dengan informasi jumlah penduduk sebagai berikut:

  • Tidak ada status = Artinya data diri Anda terdaftar di database SIAK Disdukcapil, tetapi tidak mendaftarkan rincian KTP elektronik.
  • Terima kasih telah mendaftarkan e-KTP Anda = Ini berarti Anda telah mendaftarkan detail e-KTP Anda.
  • Double Identified Data = Artinya data diri Anda telah digandakan dari data e-KTP dengan nomor induk kependudukan yang berbeda.
  • Ready to print = Artinya data pendaftaran e-KTP akan dicetak setelah menyelesaikan langkah yang disetujui.
  • Printed = berarti e-KTP anda sudah tercetak.

Arti 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP

  • nomor ID

Setiap orang di dunia memiliki nomor identitas / nomor identitas unik / nomor identitas pribadi.
Demikian pula di Indonesia, setiap warga negara harus memiliki nomor identitas yang disebut NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di kartu keluarga dan di KTP.

(NIK) Nomor Induk Kependudukan dalam e-KTP adalah nomor yang hanya milik kita. nomor ini unik, khas, tunggal, dan melekat bagi seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Nomornya juga berlaku seumur hidup dan selama-lamanya, yang diberikan kepada penduduk oleh negara. Cara Cek Status E-KTP Online dan cek NIK.

NIK akan dikenakan kepada setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan NIK tidak akan berubah sampai orang tersebut meninggal dunia.

Untuk mengetahui/memverifikasi identitas penduduk dapat dibaca dari Nomor Induk Kependudukan (NIK). penetapan serta pengelolaan NIK perseorangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Misalnya NIK terdiri dari 16 digit angka. Formatnya (ABCDEFDDMMYY9999). Penjelasan sebagai berikut:

  • Penjelasan:

6 digit pertama menunjukkan dimana NIK e-KTP diterbitkan, dengan rincian sebagai berikut: 2 digit kode provinsi, 2 digit kode kota/kabupaten, dan 2 digit kode kecamatan.

6 digit berikut menunjukkan tanggal lahir pemegang e-KTP, dengan format sebagai berikut: 2 digit menunjukkan tanggal lahir, 2 digit menunjukkan bulan lahir dan 2 digit menunjukkan tahun lahir.

4 digit terakhir menunjukkan nomor progresif pendaftaran kependudukan, sehingga nomor progresif pendaftaran ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang sama di 1 wilayah 0001.
pengisi baterai

Catatan: Secara khusus jenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambah dengan angka 40.

cara Cek NIK / nomor di KTP. Berikut ini adalah contoh NIK berdasarkan jenis kelamin:

  • 1101011310780010 = laki-laki, lahir pada tanggal 13
  • 9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 13

Contoh NIK : 13710117098600005, maka penjelasan NIK :

  • 13 menunjukkan kode provinsi: Provinsi Sumatera Barat
  • 71 menunjukkan kode kabupaten/kota: Kota Padang
  • 01 menunjukkan kode kecamatan: Kabupaten Padang Selatan
  • 17 merupakan kode tanggal lahir: lahir pada tanggal 11, (jika penduduknya adalah seorang wanita tanggalnya ditambahkan menjadi 40, jadi 17 + 40 menjadi 57)
  • 09 menunjukkan kode bulan lahir: lahir pada 09 / September
  • 86 menunjukkan tahun lahir: lahir pada tahun 1986

0005 menunjukkan kode urut pendaftaran, contoh menunjukkan urutannya adalah : 5 yang artinya penduduk berada pada urutan ke 5 dari banyak penduduk yang memiliki tanggal lahir yang sama di 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat provinsi yang membuat kartu identitas.

e-KTP (berlaku seumur hidup)

Artinya Anda tidak perlu memperbaharui KTP jika data tidak berubah signifikan. Selain itu, pemeriksaan KTP elektronik ini dapat digunakan untuk memverifikasi identitas pribadi Anda atau identitas orang lain. Misalnya Anda berbisnis online dan untuk mencegah penipuan dan sejenisnya, Anda bisa mengetahuinya dengan mengecek identitas nomor KTP Anda secara online. Itulah Cara Cek Status E-KTP Online. Semoga bermanfaat.

Kunjungi juga

Jeno NCT

Fakta Menarik Jeno NCT Apa Aja Sih?

Jeno NCT fakta menariknya apa saja. Jeno NCT adalah seorang penyanyi, penari, dan juga rapper Korea …