Syarat Cara dan Biaya Membuat SKCK baru
Syarat Cara dan Biaya Membuat SKCK baru

Syarat Cara dan Biaya Membuat SKCK Baru

Syarat cara dan biaya membuat SKCK. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada zaman dulu dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik atau SKKB. Surat ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui kepolisian sektor atau Kepolisian Resort Polres setempat.

SKCK adalah surat bukti bahwa pemilik atau orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau sebaliknya berperilaku baik berdasarkan data Kepolisian.

Manfaat atau kegunaan SKCK

  • SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai pelengkap administrasi.
  • Biasanya beberapa yang memerlukan seperti untuk masuk dan mendaftar pegawai negeri sipil PNS.
  • Syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau institusi pemerintah.
  • Untuk mendaftar sekolah baik di dalam negeri maupun mendaftar sekolah ke luar negeri.
  • Untuk pencalonan sebagai kepala desa anggota DPRD.
  • Atau syarat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
  • Sebagai catatan untuk menikah dengan anggota TNI dan Polri.

Selain syarat cara dan biaya membuat SKCK untuk WNI, kami jugaa menuliskan artikel tentang Syarat mencari SKCK bagi WNA.

Manfaat SKCK yang diterbitkan kepolisian daerah ( Polda )

  • Yang pertama persyaratan membuat paspor
  • Yang kedua Sebagai syarat untuk menjadi calon walikota atau DPRD

Masa berlaku SKCK

  • SKCK berlaku hanya selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Tetapi bisa diperpanjang kembali jika diperlukan.
  • Jika SKCK sudah habis masa berlakunya tapi masih kurang dari 1 tahun maka SKCK bisa diperpanjang.
  • Tetapi jika masa berlaku sudah habis dan sudah lewat dari 1 tahun maka wajib membuat SKCK baru.

Saat ini membuat SKCK jauh lebih mudah. Jika anda ingin mulai mengurus SKCK maka syarat cara dan alur prosesnya sebagai berikut:

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus SKCK baru

Syarat cara dan biaya membuat SKCK bagi WNI. Dibawan akan ada Syarat mencari SKCK bagi WNA.

Yang pertama adalah menyiapkan surat pengantar. Surat pengantar ini didapatkan dari ketua RW dan juga dari Kelurahan.

Yang pertama anda berkunjung ke ketua RT.  Kemudian ketua RT akan memberikan surat supaya ketua RW membuatkan surat pengantar untuk kelurahan atau desa.

Untuk biaya administrasi biasanya tergantung kepada Desa masing-masing bisa jadi gratis. Tetapi bisa juga ada biaya administrasi untuk kas desa atau untuk kelompok masyarakat ataupun yang lainnya. Semua tergantung kepada kebijakan masing-masing Desa setempat. Untuk WNA, Syarat mencari SKCK bagi WNA kami bahas di bagian khusus dibawah.

Setelah sampai di Kelurahan silakan untuk menemui petugas. Setelah itu Anda akan perlu mengisi formulir yang diperlukan. Tidak semua polsek atau Polres syaratkan surat pengantar dari Kelurahan. Ada yang sudah menghapus syarat tersebut. Misalnya saja di Polrestabes Surabaya. Surat pengantar Kelurahan untuk mencari SKCK sudah ditiadakan.

Yang kedua adalah berkas-berkas penting pribadi. Bberapa surat yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi KTP atau kartu tanda penduduk. Bisa juga fotokopi Surat Izin Mengemudi. Tetapi sekaligus membawa KTP atau SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi kartu keluarga atau KK fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir atau surat kenal lahir.
  • Bisa juga menggunakan fotokopi paspor bagi yang memiliki paspor.
  • Membawa pas foto 4 X 6 dengan latar belakang merah jumlahnya 6 lembar.

Foto harus jelas berpakaian sopan tampak muka dan bagi mereka yang menggunakan jilbab tetap harus tampak muka dari depan.

Syarat mencari SKCK bagi WNA warga negara asing

Syarat cara dan biaya membuat SKCK bagi WNA. Syarat untuk mencari SKCK adalah:

  • Fotokopi paspor.
  • Kemudian surat asli permohonan sponsor dari Perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab kepada warga negara asing tersebut.
  • Bila sponsornya suami atau istri dengan warganegara Indonesia maka perlu fotokopi KTP dan surat nikah dari suami atau istri.
  • Fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau kitas.
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap atau kitap. Fotocopy Impa / izin menggunakan tenaga kerja asing dari Kementerian tenaga kerja.
  • Fotokopi STM atau surat tanda melapor yang dikeluarkan oleh kepolisian.
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang kuning ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar.

Pakaian sopan tampak muka dan juga bagi yang menggunakan jilbab harus tampak muka.

Syarat Cara dan Biaya Membuat SKCK offline

Untuk membuat SKCK secara manual kita perlu datang ke Polres atau Polsek. Jika SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan maka perlu datang ke Polres atau polisi tingkat kabupaten. Untuk membuat SKCK online data-data tadi harus dipindah atau scan dalam bentuk file.

Kini, membuat SKCK jauh lebih mudah. Kita bisa membuat secara offline seperti dahulu. Atau, bisa juga membuat secara online seperti layanan lain yang juga mulai online.

Inilah artikel kami tentang Syarat cara dan biaya membuat SKCK. Semoga bermanfaat.

Kunjungi juga

erp cloud

Penjelasan Cloud ERP Keuntungan, Risiko dan Solusi Populer

Cloud ERP adalah sistem perencanaan sumber daya perusahaan berbasis cloud. Ini menawarkan banyak keuntungan bisnis …