Biaya Perpanjangan Pajak Motor
Biaya Perpanjangan Pajak Motor

Biaya Perpanjangan Pajak Motor, Ini Ulasannya

Biaya Perpanjangan Pajak Motor – Mari kita simak ulasan ini, langkah dan biaya perpanjangan tersebut menjadi informasi penting bagi setiap pemilik mobil untuk menghindari aspek kepemilikan legal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Karena STNK memiliki segala macam informasi penting tentang sepeda motor dan mobil.

Oleh karena itu, biaya perpanjangan pajak otomatis penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut masih berlaku. Secara berurutan, STNK memiliki dua ekstensi. Setahun sekali (berkaitan dengan pajak) dan setiap lima tahun sekali. Bedanya, dalam lima tahun, pemilik juga akan mengganti nomor STNK.

Ulasan Biaya Perpanjangan Pajak Motor di Indonesia

Pengguna kendaraan harus memahami arti dan fungsi lampu lalu lintas. Samsat (ari) Undang-Undang (UU) Kota Solo No. 2009, Kendaraan dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009; 2002. Mengganti plat nomor polisi adalah tanggung jawab seluruh pemilik kendaraan di Indonesia.

Jika Anda lalai, bersiaplah untuk didenda atau didakwa. Dalam Pasal 288 Ayat 1, pidana denda paling lama penundaan perpanjangan STNK selama lima tahun adalah Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama dua bulan.

Jadi ini langkah – langkah perpanjangan pajak motor

  • Anda datangi langsung ke kantor Samsat

• Kunjungi kantor regional Samsat terdekat dari negara asal Anda
• Mendaftarkan kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan
• Pengesahan hasil pemeriksaan fisik mobil
• Mengisi formulir perpanjangan STNK
• Kirim file ke fungsi penghitung progresif
• Bayar pajak di loket yang ditentukan
• Ambil STNK baru dan plat nomor di meteran TNKB untuk nomor kendaraan bermotor

  • Pemeriksaan fisik kendaraan

Proses untuk biaya perpanjangan pajak motor selanjutnya. petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang akan dikenakan pajak untuk jangka waktu lima tahun di kantor Samsat Kota Solo. Formulir permohonan perpanjangan, sertifikat pencabutan larangan (jika dalam hal ini STNK), dan surat kuasa jika diwakilkan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib untuk diperbarui setahun sekali oleh para pemilik kendaraan. Persyaratan perpanjangan STNK atau persyaratan perpanjangan STNK juga sangat mudah. Kini perpanjangan STNK satu tahun disebut juga sebagai Membayar Pajak Kendaraan atau lebih tepatnya Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Mengisi formulir yang diperlukan

Jika berkas sudah lengkap, pegawai terkait akan memberikan selembar informasi tentang pajak yang harus dibayar. Bayar pajak di konter kasir. Setelah pembayaran, pemilik kendaraan dapat kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan (sertifikasi) STNK di loket penukaran. Pemilik mobil menerima sertifikat STNK baru yang disetujui.

Biaya perpanjangan pajak motor bisa dihitung sebagai berikut. Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan mobil kedua, 3 persen untuk mobil ketiga, 4 persen untuk kepemilikan mobil keempat dan seterusnya, dengan kenaikan sebesar 0,5 persen. Selain pajak PKB, pemilik kendaraan harus membayar tarif iuran Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000.

Besaran SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. SWDKLLJ sepeda motor 155 cc termasuk golongan C1 atau sepeda motor, moped, skutik di atas 50 cc sampai dengan 250 cc dan roda tiga kendaraan bermotor.

Berikut beberapa aturan yang terdapat dalam Pasal 60 Tahun 2016

• Untuk STNK baru 5 tahun dikenakan biaya Rp 200.000
• Untuk perpanjangan STNK selama 5 tahun dikenakan biaya Rp 200.000* Untuk validasi STNK harus membayar Rp 50.000 per tahun
• Untuk membuat BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000
• Untuk pemilik BPKB Anda harus membayar Rs 225.000. Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang harus Anda bayar. Berikut penjelasannya:
• Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, biaya berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan
• Ganti plat nomor baru, biaya dari Rp 60.000 menjadi Rp 100.000
• Untuk SWDKLLJ, Anda harus membayar sekitar Rp 35.000

Demikian ulasan kali ini tentang biaya perpanjangan pajak motor. Artikel ini diharapkan bisa membantu para pembaca di dunia ini yang perlu kita ketahui dan tidak berhenti menjelaskan, karena ini sangat berkaitan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kunjungi juga

Penggunaan lampu hazard

Simak Aturan Penggunaan Lampu Hazard Agar Selamat di Jalan Raya!

Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Hazard yang Benar Mengemudi di jalan raya tentu saja memerlukan perhatian …